Tugas dan Fungsi

Profil Kelembagaan

TUGAS DAN FUNGSI

Balai Penjaminan Mutu Pendidikan memiliki peran strategis dalam melaksanakan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan.

Tugas BPMP

BPMP bertugas melaksanakan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat.

Fungsi BPMP

πŸ“Š Pemetaan mutu pendidikan
🧩 Pengembangan model penjaminan mutu
βœ… Supervisi penjaminan mutu pendidikan
🀝 Fasilitasi peningkatan mutu pendidikan
πŸ”— Kemitraan penjaminan dan peningkatan mutu
πŸ“ˆ Pemantauan dan evaluasi
🏒 Pelaksanaan urusan administrasi BPMP

Rincian Tugas BPMP

Sesuai Kepmendikbudristek Nomor 263/O/2022

1. Perencanaan dan Data

  • Menyusun program kerja BPMP.
  • Melaksanakan verifikasi dan validasi data PAUD, Dikdas, Dikmen, dan Dikmas.
  • Melaksanakan analisis dan penyusunan profil pendidikan.

2. Rekomendasi dan Pengembangan

  • Menyusun rekomendasi peningkatan mutu pendidikan.
  • Menyusun bahan pengembangan model penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan.
  • Mengembangkan model penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan.

3. Supervisi

  • Menyusun bahan supervisi penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan.
  • Melaksanakan supervisi penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan.
  • Menganalisis hasil supervisi penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan.
  • Menyusun rekomendasi hasil supervisi kepada pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.

4. Fasilitasi Mutu

  • Menyusun bahan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan.
  • Melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan.

5. Kemitraan

  • Menyusun bahan pengembangan dan pelaksanaan kemitraan.
  • Melaksanakan kemitraan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan.
  • Mengembangkan kemitraan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan.

6. Pemantauan dan Evaluasi

  • Menyusun bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan.
  • Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan.

7. Administrasi dan Pelaporan

  • Melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, serta kerumahtanggaan BPMP.
  • Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen BPMP.
  • Melaksanakan penyusunan laporan BPMP.
  • Publikasi dan Kehumasan.
  • Layanan Kepustakaan.
  • Unit Layanan Terpadu BPMP
Skip to content