Negara Hadir bagi seluruh anak Indonesia, Pendidikan Bermutu untuk Semua

Pendidikan bermutu bukan sekadar layanan publik, namun merupakan janji konstitusi. Sementara itu, di balik narasi kemajuan pendidikan nasional, masih ada wajah-wajah anak Indonesia yang luput dari bangku sekolah. Mereka adalah anak-anak yang belum pernah mengenyam pendidikan, yang terpaksa berhenti di tengah jalan, atau yang hidup dalam bayang-bayang putus sekolah. Fenomena Anak Tidak Sekolah (ATS) ini bukan sekadar statistik; namun cermin ketimpangan yang belum sepenuhnya teratasi.

Dalam konteks inilah, lahirnya Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah patut dibaca sebagai langkah penting, bahkan mendesak untuk menunaikan janji tersebut. Regulasi ini bukan hanya produk kebijakan, melainkan penegasan bahwa negara memeiliki keberfihakan dan perhatian terhadap satu pun anak yang tercecer dari sistem pendidikan.

Selama ini, persoalan anak tidak sekolah kerap ditangani secara sektoral dan parsial. Pendidikan berjalan dengan logikanya sendiri, bantuan sosial bergerak dalam jalurnya, sementara data sering kali tidak saling terhubung. Akibatnya, intervensi menjadi tidak tepat sasaran, bahkan kerap terlambat. Anak-anak yang seharusnya menjadi prioritas justru terlewatkan.

Perpres ini mencoba memutus pola lama tersebut. Ia menghadirkan pendekatan baru yang lebih utuh: melihat anak tidak sekolah sebagai persoalan lintas dimensi pendidikan, sosial, ekonomi, hingga perlindungan anak. Dengan demikian, penanganannya pun tidak bisa diserahkan pada satu sektor semata. Sinergi menjadi energi, kolaborasi menjadi kata kunci.

Lebih jauh, Perpres ini menegaskan empat tujuan utama yang strategis: mencegah anak berisiko putus sekolah, menjangkau mereka yang sudah berada di luar sistem, mengembalikan mereka ke jalur pendidikan yang sesuai, serta menjamin layanan pendidikan yang merata, inklusif dan berkelanjutan, arah kebijakan yang menempatkan anak sebagai pusat dari seluruh intervensi.

Namun, kekuatan utama dari kebijakan ini terletak pada penekanannya terhadap integrasi. Pendataan yang akurat menjadi fondasi. Tanpa data yang valid dan mutakhir, mustahil intervensi dapat dilakukan secara efektif. Pendekatan preventif juga ditekankan, sebuah langkah maju yang menggeser fokus dari sekadar “menangani” menjadi “mencegah”.

Dalam kerangka pendidikan bermutu untuk semua, negara tidak memaksakan satu jalur pendidikan yang seragam, tetapi membuka berbagai alternatif sesuai kebutuhan anak, baik melalui pendidikan formal, nonformal, informal maupun pelatihan vokasi. Hal ini memiliki pesan yang kuat dan pengakuan bahwa setiap anak memiliki konteks dan jalan hidup yang berbeda.

Perpres ini juga menggarisbawahi pentingnya keterlibatan. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Komunitas lokal, organisasi masyarakat sipil, hingga dunia usaha memiliki peran strategis dalam memastikan tidak ada anak yang tertinggal. Pendidikan, dalam hal ini, menjadi gerakan bersama bukan sekadar program pemerintah.

Meski demikian, optimisme terhadap kebijakan ini tetap harus disertai kewaspadaan. Tantangan implementasi tidaklah ringan. Integrasi data lintas lembaga masih menjadi pekerjaan rumah besar. Koordinasi antar sektor sering kali terhambat oleh ego kelembagaan, silo sektoral. Sementara itu, disparitas layanan pendidikan di berbagai daerah masih menjadi realitas yang harus dihadapi.

Di sinilah collaborative governance dan kepemimpinan menjadi penentu. Perpres ini hanya akan menjadi dokumen administratif jika tidak diikuti oleh komitmen nyata di tingkat pelaksanaan. Pemerintah daerah, sebagai ujung tombak, memegang peran krusial dalam menerjemahkan kebijakan ini ke dalam aksi nyata yang kontekstual dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.

Pada akhirnya, Perpres Nomor 3 Tahun 2026 harus dipahami sebagai lebih dari sekadar regulasi, namun merupakan instrumen transformasi sosial. Merupakan upaya negara untuk memastikan partisipasi anak mendapatkan akses Pendidikan dapat dipenuhi, tidak ada anak yang tertinggal, tidak ada mimpi yang terputus hanya karena akses yang terbatas.

Karena pada hakikatnya, setiap anak tanpa terkecuali berhak atas pendidikan yang bermutu untuk masa depannya. Dan masa depan itu, sering kali, dimulai dari sebuah kelas yang memberikan layanan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan anak.

 

Aria Ahmad Mangunwibawa

You May Also Like

Skip to content