Depok, Jawa Barat, 10 Februari 2026 — Penguatan Pendidikan Bermutu menjadi fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia menuju Indonesia Emas 2045. Hal tersebut mengemuka dalam Panel Sesi I Konsolidasi Nasional 2026 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang merupakan bagian dari rangkaian penyampaian materi panel oleh para narasumber dalam kegiatan Konsolidasi Nasional (Konsolnas) yang diselenggarakan di Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendikdasmen pada Senin (9/2). Sesi ini membahas pentingnya sinergi antara perencanaan nasional, kebijakan pembiayaan negara, dan pelaksanaan di daerah agar penguatan pendidikan bermutu dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Pungkas Bahjuri Ali, menyampaikan bahwa arah kebijakan pendidikan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 menempatkan pendidikan dan kesehatan sebagai tujuan pembangunan itu sendiri. “Pendidikan dan kesehatan merupakan tujuan pembangunan yang melekat pada setiap warga negara. Setiap penduduk berhak hidup sehat dan terdidik,” ujar Pungkas.
Ia menjelaskan bahwa pembangunan sumber daya manusia menjadi salah satu prioritas utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) melalui trisula pembangunan, yakni penurunan kemiskinan, pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang berkualitas, serta percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. “Dalam RPJMN, pembangunan SDM menjadi kunci, karena dalam jangka panjang pertumbuhan ekonomi tidak mungkin dicapai tanpa modal manusia yang kuat,” jelasnya.
Pungkas juga menyoroti tantangan kualitas pendidikan nasional yang masih dipengaruhi oleh persoalan gizi dan stunting. Ia mengaitkan pendidikan dan kesehatan dari aspek gizi, karena keduanya merupakan komponen inti dalam Indeks Modal Manusia. “Stunting berdampak langsung pada kemampuan belajar anak dan capaian pendidikan. Karena itu, peningkatan kualitas pendidikan harus berjalan seiring dengan perbaikan kesehatan dan gizi,” katanya. Menurutnya, intervensi sejak usia dini, termasuk pada 1.000 hari pertama kehidupan, menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia menuju 2045.
Menambahkan, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Kementerian Keuangan, Sudarto, menekankan aspek peningkatan kualitas pendidikan sebagai hak seluruh warga negara Indonesia. “Pendidikan adalah hak seluruh warga negara. Namun, kita tidak bisa hanya mengejar kuantitas, kualitas harus menjadi perhatian utama,” ujar Sudarto.
Ia menekankan bahwa keberhasilan pendidikan tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari satu ekosistem yang saling terkait. “Keberhasilan pendidikan sangat ditentukan oleh ekosistemnya. Tidak hanya kualitas sekolah dan kualitas pendidik, tetapi juga ekosistem yang mampu menyerap lulusan. Pendidikan harus berbasis kinerja. Salah satunya diukur dari penyerapan lulusan di lapangan pekerjaan, dan itu merupakan kewajiban kita bersama,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pendidikan bermutu merupakan kunci daya saing bangsa dalam mewujudkan sumber daya manusia unggul, membuka cakrawala ilmu pengetahuan dan jejaring global, meningkatkan akses terhadap pekerjaan yang berkualitas, serta mendorong transformasi ekonomi dan sosial.
Anggaran pendidikan 2026 sebesar Rp769,1 triliun difokuskan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui dukungan bagi siswa dan mahasiswa, peningkatan kesejahteraan serta kompetensi guru dan dosen, serta penguatan sekolah dan kampus melalui pembangunan, renovasi, dan bantuan operasional. Anggaran ini juga mendukung program penunjang seperti Makan Bergizi Gratis yang berkaitan langsung dengan kualitas belajar, sehingga belanja pendidikan diarahkan tidak hanya untuk memperluas akses, tetapi juga meningkatkan mutu dan daya saing pendidikan nasional. Indikator pendidikan menunjukkan tren peningkatan dalam sepuluh tahun terakhir.
Dari sisi daerah, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri, Sugeng Hariyono, menegaskan bahwa pendidikan merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang harus menjadi prioritas pemerintah daerah, terutama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Ia menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri memastikan kebijakan pendidikan nasional diterjemahkan secara konsisten dalam perencanaan dan penganggaran daerah. “Kami memastikan agar kebijakan pendidikan nasional tercermin dalam RKPD dan APBD, termasuk pemenuhan alokasi anggaran pendidikan secara konsisten dan berkelanjutan,” jelasnya.
Menurutnya, penguatan pendidikan di daerah harus diukur dari manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar kepatuhan administratif. “Yang terpenting adalah bagaimana anggaran pendidikan benar-benar memberikan manfaat dan dampak bagi peningkatan kualitas layanan pendidikan,” pungkasnya.*** (Penulis: Destya/Editor: Denty A.)

Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Laman: kemendikdasmen.go.id
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook: facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikdasmen.go.id
Siaran Pers Kemendikdasmen: kemdikdasmen.go.id/pencarian/berita
Penulis: Destya
Editor: Denty Anugrahmawaty

