Upacara bendera di satuan pendidikan formal/satuan pendidikan keagamaan formal jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah merupakan bagian dari proses pendidikan dan penguatan karakter murid yang menanamkan nilai disiplin, kerja sama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan murid. Oleh karena itu, pelaksanaan upacara bendera di satuan pendidikan formal/satuan pendidikan keagamaan formal jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah perlu diselenggarakan secara teratur dan berkelanjutan sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bersama ini kami sampaikan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, hal-hal sebagai berikut.

Penulis:Â Pengelola Web Kemendikdasmen
Editor:Â Editor BKHM

